Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi disiapkan untuk dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
DIREKTUR Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kapolda Jabar Irjenpol Bambang Waskiot, Kepala BKSDA Jabar Sylvana Ratina dan Wakil Walikota Bandung M Oded Danial memusnahkan barang bukti offset dan kulit satwa yang dilindungi, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Sebanyak 67 offset dan kulit dari 38 jenis satwa langka itu, dimusnakan karena melanggar pasal 21 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal.
0 Thoughts on Pemusnahan Hewan Langka